BkkbN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)
Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan bKKBN
Tugas Pokok
Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
di bidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), mempunyai
fungsi :
- Pelaksanaan sebagian kewenangan
dibidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- Penyelenggaraan koordinasi dalam
rangka penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum dibidang pembinaan
keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan
teknis operasional di bidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga
sejahtera.
- Penyelenggaraan pembinaan keluarga
berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggaraan pembinaan organisasi,
tatalaksana dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggaraan pelayanan
administrasi dan ketatatusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewenangan
Sebagaimana diatur oleh Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006, Tantang Pedoman Pengelolaan
Keuangan daerah, maka Kewenangan Wajib BKKBN adalah sebagai berikut :
- Program Keluarga Berencana.
- Program Kesehatan Reproduksi Remaja.
- Program Pelayanan Kontrasepsi.
- Program Pembinaan peran serta
masyarakat Pelayanan KB–KR/KS-PK.
- Program Penyiapan tenaga Pendamping
Kelompok Bina Keluarga.
- Program Promosi kesehatan Ibu, Bayi
dan Anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat.
- Program pengembangan Pusat pelayanan
Informasi dan konseling KRR.
- Program peningkatan penanggulangan
Narkoba, PMS termasuk HI/AIDS.
- Program pengembangan bahan informasi
tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.
- Program penyiapan tenaga pendamping
kelompok Bina keluarga Balita.
- Program pengembangan model
operasional BKB-Posyandu-PADU.
- Program Penguatan Pelembagaan
Keluarga Kecil Berkualitas.
Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan bKKBN
Tugas Pokok
Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
di bidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), mempunyai
fungsi :
- Pelaksanaan sebagian kewenangan dibidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- Penyelenggaraan koordinasi dalam rangka penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum dibidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
- Penyelenggaraan pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggaraan pembinaan organisasi, tatalaksana dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi dan ketatatusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan
Sebagaimana diatur oleh Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006, Tantang Pedoman Pengelolaan
Keuangan daerah, maka Kewenangan Wajib BKKBN adalah sebagai berikut :
- Program Keluarga Berencana.
- Program Kesehatan Reproduksi Remaja.
- Program Pelayanan Kontrasepsi.
- Program Pembinaan peran serta masyarakat Pelayanan KB–KR/KS-PK.
- Program Penyiapan tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga.
- Program Promosi kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat.
- Program pengembangan Pusat pelayanan Informasi dan konseling KRR.
- Program peningkatan penanggulangan Narkoba, PMS termasuk HI/AIDS.
- Program pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.
- Program penyiapan tenaga pendamping kelompok Bina keluarga Balita.
- Program pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU.
- Program Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas.
0 komentar: