Kewenangan
a. Pembinaan dan peningkatan Kemandirian keluarga berencana.
b. Promosi dan penggerakan masyarakat yang didukung dengan
pengembangan dan sosialisasi kebijakan pengendalian penduduk.
c. Peningkatan pemanfaaan sistem informasi manajemen berbasis
teknologi informasi.
d. Pelatihan, penelitian dan pengembangan program kependudukan
dan keluarga berencana
e. Peningkatan kualitas manajemen program.
f. Penyusunan peraturan perundangan pengendalian penduduk.
g. Perumusan kebijakan kependudukan yang sinergis antar aspek
kuantitas, kualitas dan mobilitas.
h. Penyediaan sasaran parameter kependudukan yang disepakati
semua sektor terkait.
0 komentar: