Kewenangan

a. Pembinaan dan peningkatan Kemandirian keluarga berencana.
b. Promosi dan penggerakan masyarakat yang didukung dengan pengembangan dan sosialisasi kebijakan pengendalian penduduk.
c. Peningkatan pemanfaaan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi.
d. Pelatihan, penelitian dan pengembangan program kependudukan dan keluarga berencana
e. Peningkatan kualitas manajemen program.
f. Penyusunan peraturan perundangan pengendalian penduduk.
g. Perumusan kebijakan kependudukan yang sinergis antar aspek kuantitas, kualitas dan mobilitas.
h. Penyediaan sasaran parameter kependudukan yang disepakati semua sektor terkait.


0 komentar: