Fungsi
a. Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk
dan penyelenggaraan keluarga berencana
b. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana;
c. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendaliaan
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
d. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
e. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
f. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
g. Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
h. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum
di lingkungan BKKBN
i. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN
j. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN dan
k. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
DIKUTIP DARI http://www.bkkbn.go.id/Home.aspx
0 komentar: