Contacts BKKBN


Silahkan memberikan saran, kritik, komentar atau informasi penting yang perlu kami ketahui, baik yang berhubungan dengan aktivitas web site maupun instansi ini secara keseluruhan.
Anda dapat menghubungi kami secara langsung melalui alamat redaksi berikut:


Biro Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat BKKBN Pusat
Jl. Permata No. 1, Halim Perdanakusumah
Jakarta 13650
Telp : (021) 800 4981
atau
Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi
Jl. Permata No. 1, Halim Perdanakusumah
Jakarta 13650
Telp/ fax : (021) 8000 685

Konsultasi

Konsultasi

Hai remaja indonesia buat kalian yang mempunyai masalah, kalian cisa share dan curhat disini : 

Kontak Ceria


Kontak
Silahkan memberikan saran, kritik, komentar atau informasi penting yang perlu kami ketahui, baik yang berhubungan dengan aktivitas web site maupun instansi ini secara keseluruhan.Anda dapat menghubungi kami secara langsung melalui alamat redaksi berikut :

Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN Pusat
Jl. Permata No. 1, Halim Perdanakusumah
Jakarta
Telp : (021) 800 8548

Ceria (Cerita Remaja Indonesia)


Ayo teman-teman PIK Remaja/Mahasiswa dari sabang sampai merauke . untuk kalian yang memiliki permasalahan baik permasalahan prestasi, keluarga maupun mengenai kesehatan reproduksi remaja. Direktorat Ketahanan Remaja menghadirkan Ceria yang lebih dikenal dengan Cerita Remaja Indonesia. Jadi tunggu apalagi jangan takut untuk mengunjungi dan bercerita di http://ceria.bkkbn.go.id/


Salam GenRe 

ESELON II



Kepala Biro Tata Usaha

 1. Dra. Retno Munfaati, MM
Kepala Biro Kepegawaian


 2. Drs. Sugilar

Kepala Biro Keuangan dan Pengolahan Barang Milik Negara

 3. Drs. Edy Purwanto, MSi
Kepala Biro Hukum Organisasi dan Hubungan Masyarakat


 4. Ir. Ambar Rahayu, MNS
Kepala Biro Perencanaan

Direktur Pemaduan Kebijakan Penegendalian Penduduk

 1. Drs. Satrijo Pramono Hindarto, MSc
Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk


 2. Drs. Eddy N. Hasmi, M. Sc

 Direktur Kerjasama Pendidikan Kependudukan



 3. Drs. Suyono Hadinoto, MSc
Direktur Dampak Kependudukan


 4. dr. Wicaksono, M. Kes

Direktur Bina Kesertaan keluarga Berencana Jalur Pemerintah


 5. dr. MUHAMMAD TRI TJAHJADI, MPH
Direktur Bina Kesrtaan Keluarga Berencana Jalur Swasta


Direktur Bina Kesertaan keluarga Berencana Jalur Wilayah dan Sasaran Khusus

 1. DRS. ARY GOEDADI
Direktur Kesehatan Reproduksi


 2. Drs. Burhanuddin, M.Ed
Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak


 3. Indra Wirdhana, SH,MM
Direktur Bina Ketahanan Remaja


 4. Dra. Elisabeth Kuji
Direktur Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan


 5. SISWANTO SH, MM
Direktur Pemberdayaan Ekonomi Keluarga


 6. Dra. Yunus Patriawan Noya, M.Si
Direktur Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi


 7. Dra. Hj. Paulina JS, MM
Direktur Bina Hubungan Antar Lembaga


 8. Dra. Chamnah Wahyuni, MBA

Direktur Bina Lini Lapangan

 9. Darlis Darwis, SE, MM
Plt Direktur Pelaporan dan Statistik


 10. Darlis Darwis, SE, MM
Direktur Teknologi Informasi dan Dokumentasi


 11. Dra. Sri Murtiningsih, MS
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana


 12. H. Nofrijal, SP, MA
Kepala Pusat Pelatihan dan Kerjasama Internasional Kependudukan dan KB


 13. Drs.Pramono Sudibyo, MSi
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan


 14. Drs. Benyamin Benu, M.Si
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan KB dan KS


Inspektur Program
Inspektur Keuangan dan Perbekalan
Inspektur Ketenagaan dan Administrasi Umum




DIKUTIP DARI http://www.bkkbn.go.id/Home.aspx

Eselon I



 Prof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D, SpGK
Kepala BKKBN
Pria kelahiran 1 September 1953 di Padang Panjang, Sumatera Barat ini sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan Nasional dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas pada 2007. Pernah mengenyam pendidikan kedokteran di Universitas Andalas dan mengambil gelar doktor pada Universitas Cornell, Ithaca New York di Bidang Gizi Masyarakat dengan Minor di bidang Epidemiologi dan Program Asia Tenggara. Dan pernah meraih penghargaan “Work of Excellence Award” dari Bank Dunia di tahun 2001.

Sekertaris Utama
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan 
Informasi

 Dra. Mieke Selfia Sangian
Inspektur Utama

Dr. Sudibyo Alimoeso, M.A
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga


Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan
dr. Julianto Witjaksono AS., MGO., Sp.O.G., K.FER. 
Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Dr. Wendy Hartanto, MA
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk



Struktur Organisasi


Visi dan Misi


Visi


Visi merupakan gambaran masa depan yang hendak diwujudkan dan bersifat praktis, realistis untuk dicapai, memberikan tantangan serta menumbuhkan motivasi yang kuat bagi pegawai BKKBN untuk mewujudkannya.
Visi BKKBN adalah “Penduduk Tumbuh Seimbang 2015”.



Visi tersebut merupakan salah satu dari prioritas pembangunan nasional yaitu mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas yang ditandai dengan menurunnya angka fertilitas (TFR) menjadi 2,1 dan Net Reproductive Rate (NRR) =1.


Misi




Misi merupakan jalan untuk mencapai Visi. Misi BKKBN adalah “Mewujudkan Pembangunan yang Berwawasan Kependudukan dan Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”. 

Misi ini dilakukan dengan cara:

1. Penyerasian kebijakan pengendalian penduduk;
2. Penetapan parameter penduduk;
3. Peningkatan penyediaan dan kualtias analisis data dan infromasi;
4. Pengendalian penduduk dalam pembangunan kependudukan dan keluarga berencana; serta
5. Mendorong stakeholder dan mitra kerja untuk menyelenggarakan pembangunan keluarga berencana dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagai remaja, pemenuhan hak-hak reproduksi, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga peserta KB.
Melalui misi ini BKKBN berupaya untuk menciptakan penduduk yang berkualitas yang akan mempercepat tercapainya pertumbuhan ekonomi dan tujuan pembangunan.



Kewenangan

a. Pembinaan dan peningkatan Kemandirian keluarga berencana.
b. Promosi dan penggerakan masyarakat yang didukung dengan pengembangan dan sosialisasi kebijakan pengendalian penduduk.
c. Peningkatan pemanfaaan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi.
d. Pelatihan, penelitian dan pengembangan program kependudukan dan keluarga berencana
e. Peningkatan kualitas manajemen program.
f. Penyusunan peraturan perundangan pengendalian penduduk.
g. Perumusan kebijakan kependudukan yang sinergis antar aspek kuantitas, kualitas dan mobilitas.
h. Penyediaan sasaran parameter kependudukan yang disepakati semua sektor terkait.


Fungsi


a. Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana

b. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga 

berencana;
c. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendaliaan penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana

d. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
e. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana

f. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
g. Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana
h. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN
i. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN
j. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN dan
k. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.


Tugas pokok

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.



Landasan Hukum

a. Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

e. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

f. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

g. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

h. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

i. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.

j. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional

k. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

l. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

m. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014.

n. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

r. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

s. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi.

t. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana.


BkkbN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)

Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan bKKBN
Tugas Pokok
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), mempunyai fungsi :

  •          Pelaksanaan sebagian kewenangan dibidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  •          Penyelenggaraan koordinasi dalam rangka penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan umum dibidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
  •          Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
  •          Penyelenggaraan pembinaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  •          Penyelenggaraan pembinaan organisasi, tatalaksana dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  •          Penyelenggaraan pelayanan administrasi dan ketatatusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewenangan
Sebagaimana diatur oleh Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006, Tantang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, maka Kewenangan Wajib BKKBN adalah sebagai berikut :

  •          Program Keluarga Berencana.
  •          Program Kesehatan Reproduksi Remaja.
  •          Program Pelayanan Kontrasepsi.
  •          Program Pembinaan peran serta masyarakat Pelayanan KB–KR/KS-PK.
  •          Program Penyiapan tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga.
  •         Program Promosi kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat.
  •         Program pengembangan Pusat pelayanan Informasi dan konseling KRR.
  •         Program peningkatan penanggulangan Narkoba, PMS termasuk HI/AIDS.
  •        Program pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.
  •          Program penyiapan tenaga pendamping kelompok Bina keluarga Balita.
  •          Program pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU.
  •          Program Penguatan Pelembagaan Keluarga Kecil Berkualitas.


Filosofi dan Grand Strategi

FILOSOFI
Menggerakkan Peran Serta Masyarakat Dalam Keluarga Berencana

ARAH KEBIJAKAN
a. Merevitalisasi Program Keluarga Berencana.
b. Menyerasikan Kebijakan Kependudukan dengan Kebijakan Pembangunan lainnya.



Tentang Penulis


Hai Remaja Indonesia , Remaja Berencana !

Sedikit selayang pandang tentang penulis. Seperti pepatah tak kenal maka tak sayang, maka ijinkan saya memperkenalkan diri nama saya Anisah Nurul Hidayati kelahiran Probolinggo. Sedang menempuh jenjang sarjana sebagai mahasiswa Desain Komunikasi Visual di salah satu Universitas Negeri di Kota Malang.


Tidak lupa penulis mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT 
karena segala rahmat-Nya akhirnya saya dapat menulis dan mengemukakan berbagai ide mengenai masalah kependudukan yang terjadi di Indonesia. Beberapa posting tulisan yang khusus saya dedikasikan untuk mengikuti Blog Competition yang diadakan oleh BkkbN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). Dengan mengusung tema "Kependudukan di Indonesia" saya berharap apa yang saya tulis dapat menginspirasi Anda semua. Selamat membaca dan selamat menikmati :)

Wassalam,




Anisah Nurul Hidayati